TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto menilai usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggeser impor kertas bekas ke jalur merah kurang tepat. Musababnya, kertas bekas bukan tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Baca juga: Menteri Siti Nurbaya: Sampah Plastik Ilegal Akan Direekspor
"Kertas bukan barang B3, kertas bekas tidak seharusnya masuk dalam jalur merah," kata Airlangga seusai rapat dengan Komisi VI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin, 17 Juni 2019.
Menurut Airlangga, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan pun sudah mempunyai aturan sendiri untuk barang impor apakah masuk jalur hijau atau merah. "Bea Cukai sudah mempunyai aturan tertentu untuk impor dan jalur merah," ujarnya.
Selama ini impor kertas bekas masuk jalur hijau, sehingga proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik. Pengecekan untuk jalur hijau dilakukan dengan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK mengusulkan impor kertas bekas bergeser dari jalur hijau untuk masuk ke jalur merah. Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan ada frasa yang perlu diperjelas dalam beleid Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Termasuk mengusulkan pergeseran kertas dari jalur hijau menjadi jalur merah apabila ternyata jumlah sampah yang masuk sangat besar," ujar Rosa dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 16 Juni 2019
Penyelundupan limbah plastik belakangan menjadi sorotan di masyarakat. Indonesia telah mereekspor lima kontainer limbah ke Amerika Serikat dan menolak menjadi tempat pembuangan. Indonesia menjadi negara Asia Tenggara terbaru yang mengembalikan limbah impor.
Baca: Viral, Ini Seruan Susi Pudjiastuti tentang Buang Sampah
Menteri Perindustrian menjelaskan, selama ini impor kertas bekas menjadi salah satu cara industri mengurangi penggunaan kayu yang sudah dibatasi oleh pemerintah. Dengan kertas daur ulang, industri menggunakan kembali untuk memproduksi kertas lagi.
"Pemerintah membatasi penggunaan kayu dan cara lain adalah recycle kertas dan langkah ini sudah diapresiasi oleh perusahaan consumer good. Mereka lebih memilih daur ulang kertas impor," kata Airlangga.
EKO WAHYUDI l CAESAR AKBAR